Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Gerung merupakan wadah bagi para guru Pendidikan Agama Islam di wilayah Kecamatan Gerung untuk membangun kebersamaan, meningkatkan kompetensi, serta mengembangkan budaya belajar secara berkelanjutan. Keberadaan KKG PAI menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah dasar, khususnya melalui kegiatan berbagi praktik baik, berdiskusi, dan mengembangkan berbagai kegiatan profesional guru.
Pembentukan KKG PAI Kecamatan Gerung dilandasi oleh kebutuhan akan adanya wadah yang terstruktur bagi guru untuk belajar dan bekerja sama. Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat disebutkan bahwa optimalisasi peran komunitas belajar dan pembangunan budaya belajar bersama yang berkelanjutan memerlukan wadah yang memiliki tujuan jelas dan terukur. Wadah tersebut diharapkan dapat digunakan oleh para guru untuk berbagi praktik baik, menyediakan sarana belajar, serta menjadi ruang untuk berdiskusi dalam rangka memberikan dampak positif terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik.
Selain menjadi sarana komunitas belajar, KKG PAI Kecamatan Gerung juga dibentuk dalam rangka meningkatkan kompetensi serta mendukung berbagai program dan kegiatan guru Pendidikan Agama Islam jenjang Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Gerung. Dengan adanya wadah ini, para guru PAI diharapkan dapat saling berkolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembelajaran, mengembangkan kemampuan profesional, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah masing-masing.
Secara kelembagaan, keberadaan KKG PAI Kecamatan Gerung mendapatkan penguatan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat Nomor 821/84-SEKRT/DISDIKBUD/2026 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Jenjang Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Gerung Periode Tahun 2026–2030. Keputusan tersebut ditetapkan di Gerung pada 1 Maret 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, KKG PAI Kecamatan Gerung memiliki dasar kelembagaan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru selama periode 2026 sampai dengan 2030.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa susunan pengurus dan anggota KKG PAI Kecamatan Gerung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Keputusan baru tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan sebelumnya mengenai susunan pengurus KKG PAI Jenjang Sekolah Dasar Kecamatan Gerung. Hal ini menunjukkan adanya penataan dan penguatan kembali organisasi KKG PAI Kecamatan Gerung agar dapat menjalankan perannya secara lebih terarah sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi guru.
Untuk periode 2026–2030, struktur kepengurusan KKG PAI Kecamatan Gerung terdiri atas unsur pembina, pengarah, serta pengurus inti. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat bertindak sebagai Pembina. Sementara itu, unsur pengarah terdiri dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian. Susunan pengurus inti terdiri dari Mohamad Yusuf, S.Pd.I sebagai Ketua, Suherman, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua, Erna Astuti, S.Pd.I sebagai Sekretaris, dan H. Muh. Nur, S.Pd.I sebagai Bendahara. Adapun anggotanya adalah seluruh guru Pendidikan Agama Islam yang berada di Kecamatan Gerung.
Keberadaan KKG PAI Kecamatan Gerung diharapkan tidak hanya menjadi sebuah organisasi administratif, tetapi benar-benar menjadi komunitas belajar yang aktif dan memberikan manfaat bagi para guru. Melalui forum KKG, para guru dapat saling berbagi pengalaman dalam melaksanakan pembelajaran, mendiskusikan permasalahan yang dihadapi di sekolah, mengembangkan perangkat pembelajaran, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai kebutuhan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
Dalam menjalankan kegiatannya, KKG PAI Kecamatan Gerung juga memiliki kesempatan untuk menerima bantuan materiil maupun hibah uang dari sumber yang sah. Bantuan tersebut dapat dikelola untuk mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan KKG diharapkan dapat didukung oleh pengelolaan organisasi yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Masa berlaku keputusan pembentukan KKG PAI Kecamatan Gerung ditetapkan sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan sampai dengan Desember 2030. Keputusan tersebut juga memberikan kemungkinan untuk diperpanjang kembali berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Ketentuan ini memberikan ruang bagi keberlanjutan organisasi agar KKG PAI Kecamatan Gerung dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan guru dan perkembangan dunia pendidikan.
Dengan dasar tersebut, KKG PAI Kecamatan Gerung menjadi salah satu wadah strategis dalam membangun semangat kolaborasi dan budaya belajar di antara guru Pendidikan Agama Islam jenjang Sekolah Dasar. Semangat kebersamaan, berbagi praktik baik, dan peningkatan kompetensi guru menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya proses pembelajaran yang semakin berkualitas.
Pada akhirnya, perjalanan KKG PAI Kecamatan Gerung tidak hanya tentang keberadaan sebuah kepengurusan, tetapi tentang komitmen bersama para guru Pendidikan Agama Islam untuk terus belajar, berbagi, dan berkembang. Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat serta partisipasi seluruh guru PAI di Kecamatan Gerung, KKG PAI diharapkan mampu menjadi komunitas belajar yang aktif, produktif, dan berkelanjutan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan serta hasil belajar peserta didik.
